Bawa Paket Shabu dan Ribuan Pil Double L, Dua Pemuda Berhasil Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung di Pinggr Jalan



TULUNGAGUNG – Setelah dilakukan pengintaian, Dua orang berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung. Dua Pemuda tersebut diketahui kedapatan memiliki Narkoba jenis Shabu – Shabu dan Pil Double L.

Keduanya di tangkap hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 di pingggir jalan pada saat akan melakukan transaksi barang haram tersebut.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori SH mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari Masyarakat adanya peredaran narkoba jenis shabu dan pil double L, lalu kemudian dilakukan penyelidikan oleh Sat Resnarkoba.

“Sesuai dengan informasi tersebut, Personil melakukan pengintaian. Alhasil berhasil mengamankan Dua pemuda di pinggir jalan masuk Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung,” jelasnya, Jumat (27/05/2022).

Kedua pelaku yakni ES Alias SUBROTO (39) tahun, asal Desa Panjerejo Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung dan HS alias HERUS (26) tahun Desa Ngunut Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung diamankan pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022 sekira pukul 21.00 Wib. 

Pelaku tidak dapat mengelak setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barangbukti berupa 1 paket jenis sabhu dan ribuan Pil Daouble L.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) poket shabu dengan berat bruto 0, 46 gram, pil double L sebanyak 1000 butir dalam plastik klip dengan rincian 310 butir dalam keadaan utuh sedang sisanya sebanyak 690 butir dalam keadaan hancur / rusak, 1 (satu) buah potongan lakban warna hitam ukuran kecil, 1 (satu) buah potongan lakban warna hitam ukuran besar, 1 (satu) buah tas kresek warna putih, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna biru, 1(satu) buah HP merk Asus warna silver dan 1(satu) unit sepeda motor,” uangkap Iptu Anshori.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika dan atau Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUH Pidana,” pungkasnya. (ANS71-Restu)
Diberdayakan oleh Blogger.