Pengedar Pil dobel L berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Pucanglaban, Polres Tulungagung.

 



TULUNGAGUNG - Kasus peredaran   Narkoba semakin hari semakin menghawatirkan,hal ini jika dibiarkan maka masa depan generasi muda  hrapan  bangsa akan meprihatinkan,  hal inilah yang memacu jajaran Kepolisian  Polres Tulungagung  untuk melakukan Operasi penumpasan peredaran   Narkoba ,  seperti yang dilakukan Anggota Polsek Pucanglaban Polres Tulungagung pada tanggal 28 Juni 2022, pukul 21.30 Wib


Pasalnya, dari penangkapan tersebut, yaitu pada  hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekira pukul 21.30. wib di warkop karaoke yongky 2 masuk Desa Mirigambar Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung Anggota Unit Reskrim Polsek Pucanglaban bersama  unit opsnal Sat Resnarkoba Polres Tulungagung melakukan penangkapan terhadap seseorang dengan inisial NAZ ponorogo, 30 april 2002, umur 20 tahun, perempuan, wiraswasta /LC, pendidikan SMP tamat, alamat Desa Sukorejo kec. Sukorejo kab. Ponorogo (domisili desa kromasan kec. Ngunut kab tulungagung) dalam perkara menjual dan mengedarkan Pil double L di wilayah Kab. Tulungagung


" Pelaku yang keseharianya berprofesi sebagai LC/ pemandulagu  diamankan oleh anggota Unit  Reskrim Polsek Pucanglaban   Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekira pukul 21.30. Wib di warkop yongky 2 masuk desa mirigambar  kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung berikut barang bukt berupa pil dobel L sebanyak 40 butir  ungkap Kapolsek Pucanglaban Akp Andik Prasetyo Sh, Mh. melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH, Rabu (29/06/2022).


Lebih lanjut Kasihumas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada penjualan pil Dobel L, yang kemudian oleh petugas Unit Reskrim Polsek Pucanglaban dengan melakukan serangkaian penyelidikan  hingga akhirnya berhasil menangkap  pelaku  yang saat itu akan menjual mengedarkan pil dobel L.

 

"Pelaku ini keseharianya adalah sebagai pemandu lagu atau LC dan  sudah lama oleh petugas dilakukan penyelidikan dan dalam aksinya cukup cerdik. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap," ujar  Iptu Anshori.


Dari hasil penangkapan  terhadap pelaku yang NAZ ponorogo, 30 april 2002, umur 20 tahun, perempuan, wiraswasta /LC, pendidikan SMP tamat, alamat Desa Sukorejo kec. Sukorejo kab. Ponorogo (domisili desa kromasan kec. Ngunut kab tulungagung) Petugas berhasil    mengamankan  40 (empat puluh) butir pil double L, 1 (satu) buah HP merk Oppo  reno 6 warna biru, 1 (satu) bungkus rokok samporna A mild.


 

Atas perbuatannya kini  pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan    Mapolsek Pucanglaban Polres Tulungagung.


" Pelaku dengan inisial berinisial  NAZ ponorogo, 30 april 2002, umur 20 tahun, perempuan, wiraswasta /LC, pendidikan SMP tamat, alamat Desa Sukorejo kec. Sukorejo kab. Ponorogo (domisili desa kromasan kec. Ngunut kab tulungagung)  Dijerat dengan Pasal Pasal 197 sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja



Hal inilah yang perlu menjadi kepedulian bagi kita semua khususnya para generasi muda agar tidak mudah terkena bujuk rayu yang Namanya narkoba atau psikitropika karena itu hanya akan merusak masa depan bagi penggunanya.( Ans71

Diberdayakan oleh Blogger.